Produk Pembiayaan yang ditawarkan oleh KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur
Merupakan pembiayaan untuk memulai atau mengembangkan usaha dengan menggunakan akad Murabahah , Rahn atau Qordh yang diberikan kepada perorangan atau kelompok pelaku Usaha kecil menengah dengan sistem pengembalian dalam jangka waktu tertentu. Persyaratan :
Merupakan Pembiayaan yang membantu masyarakat memiliki rumah tinggal dengan menggunakan akad Murabahah atau Rahn yang diberikan kepada perorangan dengan sistem pengembalian dalam jangka waktu tertentu. Persyaratan :
Merupakan Pembiayaan yang dipergunakan untuk pendidikan anak, dengan menggunakan akad Murabahah atau Rahn yang diberikan kepada perorangan yang memiliki anak dengan status masih mengeyam pendidikan dengan sistem pengembalian dalam jangka waktu tertentu. Persyaratan :
Merupakan Pembiayaan yang membantu masyarakat melaksanakan hajatan (dari segi keuangan) dengan menggunakan akad Murabahah atau Rahn yang diberikan kepada perorangan dengan sistem pengembalian dalam jangka waktu tertentu Persyaratan :
Merupakan pembiayaan yang diberikan kepada Anggota untuk pembelian mobil ataupun motor. Dengan membayar DP (down payment atau uang muka) minimal 30 % dari harga, menggunakan akad Murabahah .yang diberikan kepada perorangan dengan sistem pengembalian dalam jangka waktu tertentu. Persyaratan :
Merupakan pembiayaan untuk pembelian segala keperluan pertanian, dari mulai bibit, pupuk, obat ataupun perlengkapan pertanian lainnya untuk mewujudkan hasil pertanian yang unggul. Dengan menggunakan akad Murabahah atau Rahn yang diberikan kepada perorangan (petani) dengan sistem pengembalian dalam jangka waktu tertentu. Persyaratan :
Merupakan Pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada Anggota untuk keperluan pembelian barang seperti pembelian elektronik/furniture rumah. dengan menggunakan akad Murabahah atau Rahn yang diberikan kepada perorangan dengan sistem pengembalian dalam jangka waktu tertentu. Persyaratan :
Merupakan Pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada Anggota untuk keperluan pembelian emas. dengan menggunakan akad Murabahah atau rahn yang diberikan kepada perorangan dengan sistem pengembalian dalam jangka waktu tertentu. Persyaratan :
Mengisi Formulir Pendaftaran Menjadi Anggota
Menyerahkan Fotokopi KTP/Identitas lainnya yang masih berlaku
Menyetorkan dana simpanan sebagai simpanan pokok sebesar Rp.10.000
© 2019-2023 KSPPS BMT MANDIRI SEJAHTERA JAWA TIMUR. | All Rights Reserved.